Langsung ke konten utama

Jendela Ilmu


Alokasi Dana Kelurahan Sebesar Rp 3T ?
   

  Pemerintah akan mengalokasikan dana kelurahan untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah daerah. Pemerintah dan DPR telah setuju mengenai dana kelurahan yang masuk dalam Rencana APBN 2019 akan dialokasikan sebesar Rp 3T. Di mana anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 826,9 T dengan rinciannya untuk dana transfer ke daerah sebesar Rp 756,9 T dan dana desa sebesar Rp 70 T. Namun, khusus dana kelurahan akan dialokasikan melalui tambahan dana alokasi umum (DAU).
   Nah, sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu tau apasih APBN itu? APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana anggaran keuangan tahunan pemerintahan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).
   Lalu, apa yang dimaksud dengan dana alokasi umum (DAU) dan tambahan dana alokasi umum? Adakah perbedaan dana kelurahan dengan dana desa?
   Dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Proporsi alokasi DAU berdasarkan UU ditetapkan minimal sebesar 26% dari PDN Netto APBN. 
  Menurut Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Direktur DJPK), Putut Hari Satyaka, dana kelurahan lebih tepat disebut dengan dana alokasi umum. Dikarenakan dana alokasi umum tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Beliau juga menjelaskan dalam pengalokasian DAU Tambahan, seluruh kabupaten dan kota penerima akan dikelompokkan mejadi 3 kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah dimaksud. Pertama kategori "Baik", dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp352,9 juta per kelurahan.
   Kedua, kategori "Perlu Ditingkatkan", dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp370,1 juta per kelurahan. Terakhir, kategori "Sangat Perlu Ditingkatkan", dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp384,0 juta per kelurahan.
   Adapun perbedaan dana kelurahan dan dana desa, yaitu kelurahan ada di bawah kecamatan, anggarannya masih termasuk pada APBD dan penetapan tugasnya pun diberikan oleh pemerintah level di atasnya. Sedangkan kalau desa otonom, pengelolaan anggarannya di APBDes serta pelaksanaan kegiatannya diatur, direncanakan, serta diurus sendiri oleh desa tersebut.
   Lantas, untuk apa dana kelurahan tersebut? Yang pertama, digunakan untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kelurahan yang meliputi lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta sarana prasarana lainnya. Yang kedua, untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan yang meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan UMKM, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa, serta pengelolaan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah kelurahan.
   Dengan adanya kebijakan baru dalam Rencana APBN 2019 mengenai dana kelurahan melalui DAU Tambahan tersebut, Pemerintah Daerah akan mempunyai komitmen lebih besar dalam pemenuhan besaran anggaran kelurahan. Pemerintah juga berharap itikad baik tersebut dapat memberikan dampak positif dalam percepatan penanganan berbagai kendala dalam penyediaan layanan publik di wilayah perkotaan pada umumnya dan kelurahan pada khususnya.


Referensi :
Buku Postur APBN Indonesia

Komentar

  1. Jadi begitu, cukup dalam juga maknanya ya

    BalasHapus
  2. Makan bayem kasih kecap
    Hmmmmm mantap

    BalasHapus
  3. Bermanfaat banget. Semoga kebijakan baru ini makin bisa memajukan Indonesia.

    BalasHapus
  4. semangat terus menyebarkan info yang bermanfaat!! :)

    BalasHapus
  5. Sangat bermanfaat , bagusss πŸ˜‚, mantap deh

    BalasHapus
  6. wow sangat bermanfaat. Mantaaap

    BalasHapus
  7. Sangat bermanfaat. Terima kasihh 😊

    BalasHapus
  8. Terimakasih infonya kak.Bermanfaat sekaliii, mantuulll !!!

    BalasHapus
  9. Infonya bermanfaat buat para pembaca :)

    BalasHapus
  10. πŸ–’πŸ–’πŸ–’πŸ–’πŸ–’

    BalasHapus
  11. Waahhh nice post! Semoga dananya bisa dimanfaatkan sebaik dan semaksimal mungkin untuk kepentingan bersama serta harapan pemerintah bisa terwujud😊

    BalasHapus
  12. Terimakasih kak infonya. Jadi lebih tahu

    BalasHapus
  13. Makasihh infonya kakπŸ‘πŸ‘

    BalasHapus

Posting Komentar