Alokasi Dana Kelurahan Sebesar Rp 3T ?
Pemerintah akan mengalokasikan dana kelurahan untuk
mengakomodasi kebutuhan pemerintah daerah.
Pemerintah dan DPR telah setuju mengenai dana kelurahan yang masuk dalam
Rencana APBN 2019 akan dialokasikan sebesar Rp 3T. Di mana anggaran transfer ke daerah dan dana desa
sebesar Rp 826,9 T dengan rinciannya untuk dana transfer ke daerah sebesar Rp
756,9 T dan dana desa sebesar Rp 70 T. Namun, khusus dana kelurahan akan
dialokasikan melalui tambahan dana alokasi umum (DAU).
Nah, sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu tau
apasih APBN itu? APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana
anggaran keuangan tahunan pemerintahan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31
Desember).
Lalu, apa yang dimaksud dengan dana alokasi umum
(DAU) dan tambahan dana alokasi umum? Adakah perbedaan dana kelurahan dengan
dana desa?
Dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Proporsi alokasi DAU berdasarkan UU ditetapkan minimal sebesar 26% dari PDN Netto APBN.
Dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Proporsi alokasi DAU berdasarkan UU ditetapkan minimal sebesar 26% dari PDN Netto APBN.
Menurut Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Direktur DJPK),
Putut Hari Satyaka, dana kelurahan lebih tepat disebut dengan dana alokasi
umum. Dikarenakan dana alokasi umum tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi
kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Beliau juga
menjelaskan dalam pengalokasian DAU Tambahan, seluruh kabupaten dan kota
penerima akan dikelompokkan mejadi 3 kategori berdasarkan kualitas pelayanan
publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah
dimaksud. Pertama kategori "Baik", dialokasikan untuk 2.805 kelurahan
pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp352,9 juta per kelurahan.
Kedua,
kategori "Perlu Ditingkatkan", dialokasikan untuk 4.782 kelurahan
pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp370,1 juta per kelurahan. Terakhir,
kategori "Sangat Perlu Ditingkatkan", dialokasikan untuk 625
kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp384,0 juta per kelurahan.
Adapun perbedaan dana kelurahan
dan dana desa, yaitu kelurahan ada di bawah
kecamatan, anggarannya masih termasuk pada APBD dan penetapan tugasnya pun
diberikan oleh pemerintah level di atasnya. Sedangkan kalau desa otonom,
pengelolaan anggarannya di APBDes serta pelaksanaan kegiatannya diatur,
direncanakan, serta diurus sendiri oleh desa tersebut.
Lantas, untuk apa dana kelurahan tersebut? Yang pertama, digunakan
untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan
prasarana kelurahan yang meliputi lingkungan pemukiman, transportasi,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta sarana prasarana lainnya. Yang
kedua, untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan yang meliputi pelayanan
kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan UMKM,
penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar
biasa, serta pengelolaan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan
hasil yang diputuskan dalam musyawarah kelurahan.
Dengan adanya kebijakan baru dalam Rencana APBN 2019 mengenai
dana kelurahan melalui DAU Tambahan tersebut, Pemerintah Daerah akan mempunyai
komitmen lebih besar dalam pemenuhan besaran anggaran kelurahan. Pemerintah juga
berharap itikad baik tersebut dapat memberikan dampak positif dalam percepatan
penanganan berbagai kendala dalam penyediaan layanan publik di wilayah
perkotaan pada umumnya dan kelurahan pada khususnya.
Referensi :
Buku Postur APBN
Indonesia

Mantap betulll
BalasHapusMantulll
BalasHapusmantull
BalasHapusInfonya bermanfaat :)
BalasHapusMantap
BalasHapusJadi begitu, cukup dalam juga maknanya ya
BalasHapusMakan bayem kasih kecap
BalasHapusHmmmmm mantap
Nice post, Barakallaah π
BalasHapusSangat berfaedah
BalasHapusSaya suka, saya suka
BalasHapussangat bermanfaat.
BalasHapusBermanfaat banget. Semoga kebijakan baru ini makin bisa memajukan Indonesia.
BalasHapusbermanfaat sekalii
BalasHapusπππ
BalasHapussemangat terus menyebarkan info yang bermanfaat!! :)
BalasHapusKOK BAGUS
BalasHapusSangat bermanfaat , bagusss π, mantap deh
BalasHapuswow sangat bermanfaat. Mantaaap
BalasHapusSangat bermanfaat. Terima kasihh π
BalasHapusTerimakasih infonya kak.Bermanfaat sekaliii, mantuulll !!!
BalasHapusNice π
BalasHapusInfonya bermanfaat buat para pembaca :)
BalasHapusπππππ
BalasHapusBagusss infonyaπ
BalasHapusnice info
BalasHapusMantulll
BalasHapusBagus kak materinya
BalasHapusgud
BalasHapusApik tenan
BalasHapusMakasihh infonyaa :)
BalasHapusmantup
BalasHapusWaahhh nice post! Semoga dananya bisa dimanfaatkan sebaik dan semaksimal mungkin untuk kepentingan bersama serta harapan pemerintah bisa terwujudπ
BalasHapusTerimakasih kak infonya. Jadi lebih tahu
BalasHapusMakasihh infonya kakππ
BalasHapusKonten Yang sangat bagus
BalasHapusMakasihh Infonya
BalasHapus